Apa itu efiling?
eFiling adalah mekanisme pelaporan elektronik untuk SPT tanpa melalui pihak lain, dan biaya yang dikenakan untuk memudahkan pembayar pajak untuk menghasilkan dan mengirim laporan SPT ke DJP.
Pelaporan SPT bisa lebih cepat dan lebih murah dengan eFiling. Seringkali, ketika mengajukan pengembalian pajak, wajib pajak tidak perlu menunggu dalam antrean panjang di lokasi drop box atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Program ini membuatnya sesederhana mungkin untuk mengajukan pengembalian pajak dan melacak pembaruan pajak tahunan secara elektronik dan real-time menggunakan aplikasi e-Filing di situs web DJP Online atau permintaan yang dikeluarkan oleh Penyedia Layanan Aplikasi Pajak.
Misalnya, semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan omset penjualan lebih dari Rp4,8 Miliar perlu menggunakan eFilling sejak 1 April 2018. Selain itu, wajib pajak perusahaan diizinkan oleh sistem pelaporan pajak elektronik untuk menerapkan PPh Pasal 21 Pajak, sepanjang jumlahnya tidak nol. Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2018.
Selanjutnya, pengguna Formulir 1770S atau 1770SS dapat menggunakan fasilitas e-Filing dengan perincian lebih dari Rp60 juta per tahun yang diperoleh dari satu atau lebih spesifikasi PPh domestik atau dibutuhkan PPh final.
Selain itu, fasilitas e-filing dapat digunakan oleh pembayar pajak kelompok 1770 dengan hak pelatihan atau pekerjaan bebas dalam satu atau lebih karyawan, dan pajak final atas penghasilan dikumpulkan dari dalam dan luar negeri. Ketiga, wajib pajak yang menggunakan Formulir 1771 atau wajib pajak yang melaporkan pengembalian pajak perusahaan juga dapat menggunakan fasilitas e-filing ini.
Untuk formulir pelaporan SPT 1770SS dan 1770S, pengisian formulir diberikan langsung pada permintaan e-Filing. Meskipun e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas pengunggahan SPT, yang dikirimkan melalui aplikasi e-SPT atau e-FORM untuk mengirim laporan SPT tentang jenis SPT 1770 atau 1771, SPT yang dibuat melalui aplikasi ini dapat dikirimkan secara elektronik tanpa harus perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pengajuan pajak tahunan online lewat E-Filing
Dengan E-filing, ia bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja untuk pelaporan SPT. Bagi Anda yang belum pernah melaporkan pajak e-filing, berikut adalah beberapa langkah yang harus diambil.
- Wajib Pajak diharapkan memiliki alamat email dan nomor telepon aktif. Jika Anda belum menerima akun, silakan buat satu.
- Permintaan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification) yang digunakan untuk memicu akun e-filing. Aktivasi EFIN dapat terpengaruh dengan mengunjungi KPP terdekat.
- Untuk memicu akun, kunjungi dan daftar di djponline.pajak.go.id dan buka emailnya.
- Ketika akun diaktifkan melalui email, masuk menggunakan NPWP dan kata sandi DJPonline yang baru dibuat untuk djponline.pajak.go.id.
- Klik pada menu e-filing, pilih untuk membangun SPT, pilih jawabannya, dan isi Formulir sesuai dengan ketentuan.
- Setelah mengisi Formulir dan Formulir, klik persetujuan, lalu ambil kode verifikasi dengan opsi email atau SMS untuk dikirimkan.
- Buka kode verifikasi yang dikirim melalui email atau SMS, masukkan area kode pengiriman dan klik ‘Kirim SPT’.
- Buka email dan pastikan Anda menerima Tanda Terima Elektronik Pajak Tahunan. Cetak dan simpan.
- Jangan lupa untuk menyimpan: NPWP, nomor EFIN, alamat email dan kata sandi, dan kata sandi DJP online, yang akan digunakan untuk mencatat pengembalian pajak untuk tahun berikutnya.
Wajib Pajak yang ingin melaporkan laporan pengembalian pajak penghasilan pribadi tahunan (1770, 1770S, 1770SS) dan pengembalian pajak penghasilan tahunan perusahaan (1771) dapat menggunakan e-filing. Untuk gaya SPT 1770SS dan 1770S, formulir diberikan langsung dalam aplikasi untuk e-Filing.
E-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas pengajuan SPT dalam bentuk mengunggah pengembalian pajak yang dilakukan melalui aplikasi e-SPT atau e-FORM, untuk pengajuan SPT pajak tertentu, khususnya, jenis SPT 1770 dan 1771.