Apa Itu EREG Pajak ?
EREG (E-Registrasi) Pajak adalah layanan pendaftaran wajib pajak elektronik yang didirikan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Tujuan utama dari EREG pajak ini adalah untuk memperluas cakupan wajib pajak dengan menyederhanakan proses pendaftaran wajib pajak tanpa harus antri ke kantor pajak terdekat.
NPWP Pajak adalah nomor yang dikeluarkan untuk wajib pajak sebagai sarana administrasi pajak yang digunakan sebagai identifikasi pribadi atau identitas wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban pajak mereka.
Jika wajib pajak ingin mendaftar sebagai wajib pajak individu untuk menerima NPWP, Anda harus mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen pendaftaran.
Tiga Platform dapat digunakan untuk mendapatkan NPWP.
- Datang langsung ke kantor pajak / KP2KP yang wilayah operasinya meliputi tempat tinggal / tempat usaha.
- Kirim posting dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan menambahkan dokumen yang benar ke KPP / KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal / kegiatan usaha.
- Daftarkan secara online di https://ereg.pajak.go.id/ melalui Direktorat Jenderal Pajak e-registrasi lama dan unggah dokumen yang benar.
Dokumen yang diperlukan bagi individu untuk mendapatkan NPWP adalah sebagai berikut:
- Untuk karyawan
- Untuk warga negara Indonesia, fotokopi KTP, atau
- Untuk orang asing: Foto kopi paspor; dan
- Foto copy KITAS; atau
- Fotokopi KITAP
- Jika menjalankan bisnis /pekerjaan bebas
- Dokumen identifikasi
- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan bisnis:
- Pernyataan tertera yang mencantumkan jenis dan lokasi / tempat kegiatan bisnis; atau
- Dokumen tertulis atau elektronik oleh penyedia layanan internet yang merupakan mitra bisnis Wajib Pajak.
Persyaratan berikut ini diperlukan untuk wanita yang sudah menikah yang hidup terpisah dari suami mereka, berdasarkan keputusan hakim:
- Dokumen identifikasi
- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan bisnis:
- Pernyataan tertera yang mencantumkan jenis dan lokasi / tempat kegiatan bisnis; atau
- Dokumen tertulis atau elektronik oleh penyedia layanan internet yang merupakan mitra bisnis Wajib Pajak.
Ketika wanita yang sudah menikah dikenakan pajak secara terpisah jika mereka memilih secara bertulis sesuai dengan perjanjian pemisahan pendapatan dan aset, atau ingin menggunakan hak dan tanggung jawab pajak secara terpisah, maka perlu:
- Identitas pajak suami
- Dokumen yang menyatakan ikatan pernikahan
- Dokumen yang menyatakan hak dan kewajiban pajak istri diberlakukan secara terpisah dari suami.
- Ketika melakukan kegiatan bisnis / pekerjaan bebas, diperlukan dokumen yang dicantumkan yang mencantumkan jenis dan lokasi kegiatan bisnis atau informasi tertulis atau elektronik dari penyedia layanan aplikasi online yang merupakan mitra bisnis wajib pajak.
Meskipun penegakan hak dan tanggung jawab pajak wanita yang sudah menikah digabung dengan suami, jadi pembayar pajak wanita yang sudah menikah tidak perlu lagi mendaftar NPWP.
Menu segmentasi Karyawan Individu / Pekerjaan Bebas di kanan atas situs pajak.go.id menawarkan informasi tambahan tentang pendaftaran NPWP.