Pengertian NPWP dan Bagaimana Cara Cek NPWP?

By | September 10, 2021
Cek NPWP

Anda tentu tidak asing dengan sebutan NPWP. Namun, apakah anda tahu bagaimana cara cek NPWP? Simak penjelasan berikut agar anda bisa lebih memahami.

NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Hal ini dicantumkan didalam Undang-Undang (UU) Nomer 28 Tahun 2007 yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) guna sarana pada administrasi perpajakan sebagai bukti pengenal atau identitas diri dalam menjalankan hak dan kewajibannya yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kode NPWP

Nomor pokok wajib pajak terdiri dari 15 digit, dimana 9 angka pertama ialah kode dari wajib pajak, 3 digit berikutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak tempat anda terdaftar dan 3 digit terakhir merupakan kode status wajib pajak untuk pusat atau cabang.

Cara Cek NPWP

Setiap warga negara yang telah berpenghasilan wajib memiliki nomor pokok wajib pajak. Maka dari itu, penting bagi wajib pajak untuk mengecek NPWP mereka karena nomor teresbut dapat digunakan untuk hal lainnya seperti melaporkan SPT Tahunan, memeriksa status pajak, hingga mengetahui data wajib pajak secara lengkap.

1. Cek NPWP melalui website resmi

Hal pertama yang dapat anda lakukan ialah mengecek dari website resmi pajak Indonesia.

  1. Buka website resmi : https://ereg.pajak.go.id/login (Anda dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu apabila belum memiliki akun)
  2. Cek NPWP Login

  3. Isi kolom yang menyertakan nomor penghasilan wajib pajak anda dengan benar.
  4. Apabila nomor anda masih aktif, maka nomor dan informasi identitas lainnya akan otomatis muncul pada layer. Sebaliknya, jika identitas anda tidak muncul, maka NPWP anda sudah tidak aktif atau tidak dapat digunakan. Karenanya, anda wajib mendatangi kantor pajak untuk melaporkan masalah tersebut.

2. Cek secara langsung di Kantor Pajak

Anda dapat mendatangi kantor pajak terdaftar atau yang sesuatu dengan domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP) anda untuk melakukan pengecekan. Proses pengecekan di kantor panjak ialah singkat. Jika data yang diperlukan sudah lengkap, maka proses pengecekan akan lebih efektif.

Jika anda melakukan pengejekan pribadi, maka anda hanya diwajibkan untuk membawa KTP yang sesuai dengan data NPWP anda. Akan tetapi, perlu diingat bahwa terdapat berbedaan ketika anda melakukan pengecekan atas badan atau perusahaan. Anda diwajibkan untuk membawa akta perusahaan dan surat kuasa apa bila anda bukan direktur perusahaan. Surat kuasa ini digunakan sebagai validasi dan memberi informasi lebih mengenai NPWP perusahaan kepada petugas dikantor pajak.

3. Cek NPWP melalui aplikasi DJP

Seperti yang anda ketahui, DJP telah memperluas jaringan digitalnya melalui aplikasi online. Anda dapat mengunggah aplikasi DJP Online pada handphone anda dan dapat diakses pada pengguna Android maupun iOS.

  1. Unggah aplikasi DJP anda
  2. Log-in kedalam aplikasi menggunakan akun yang sama saat anda mendaftar di website resmi.
  3. Buka dashboard yang ada pada halaman web
  4. Lalu cek nomer penghasilan wajib pajak anda.

Apabila identitas anda muncul dengan lengkap, itu menandakan bahwa NPWP anda telah aktif. Namun, jika identitas tidak muncul, itu menandakan nomer yang tidak aktif. Maka segera kuncungi KPP terdekat untuk mendapat infornasi lebih lanjut.

4. Cek menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK)

KK, KTP dan NPWP adalah hal penting yang harus dijaga bagi wajib pajak. Baik secara langsung ataupun online, KTP akan digunakan untuk membuat NPWP. Seperti yang tercantum diatas, DJP telah meluncurkan aplikasi untuk memudahkan dan memperlancar proses perpajakan bagi warga negara. Dengan adanya aplikasi, wajib pajak dapat mengecek NPWP dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP dan nomor KK. Jika anda kehilangan atau memiliki masalah pada KTP, anda dapat mengurus KTP sementara dan menggunakannya. Berikut ialah cara mengecek dengan NIK KTP dan KK:

  1. Buka pada website : https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  2. Cek NPWP KK KTP

  3. Setelah itu, masukkan NIK KTP dan KK anda yang sesuai dengan nomor NPWP anda, jangan lupa untuk melakukan pengetesan Captcha.
  4. Akan muncul tampilan yang menandakan status NPWP anda apakah aktif atau tidak (Meski terhubung dengan NIK KTP dan KK, anda tidak mendapat akses penuh untuk melihat data tersebut, maka nama anda akan disamarkan demi keamanan)

5. Melalui Hotline: 1500200

Nomor online perpajakan merupakan hotline resmi kantor pajak yang aktif 24 jam yang dinamakan Kring Pajak. Jangan khawatir akan privasi anda, karena kerahasiaan dan keamaanan informasi anda dijaga dengan baik oleh petugas. Petugas Kring Pajak ialah orang-orang yang sudah terlatih dalam perpajakan, sehingga dapat memberi solusi yang baik bagi masalah anda. Termasuk pengecekan nomer NPWP anda.

Semoga informasi diatas dapat membantu anda melakukan pengecekan NPWP.