Pelaporan SPT Online Tahunan melalui DJP

By | April 13, 2020
SPT Online 2020

Apa itu SPT Online?

Mengetahui SPT Online adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengumumkan perhitungan pendapatan, pendapatan, properti, item pajak, atau tanggung jawab pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang perpajakan.

SPT memberikan perincian tentang jumlah pajak terutang dan pembayaran pajak yang dilakukan dalam waktu tertentu. Semua informasi tertulis SPT harus nyata, lengkap, dan valid.

Warga dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penghasilan harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahun. Pelaporan ini dapat diberikan secara online dengan mengakses e-filing dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Orang pribadi wajib pajak adalah orang dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp. 60 juta. Jika penghasilan Anda yang penghasilannya di bawah Rp. 60 juta juga tetap wajib melaporkan SPT tahunan jika Anda memiliki NPWP. Dan jika Anda bukan pembayar pajak, Anda memerlukan ini sebagai bukti bahwa Anda bukan pembayar pajak.

Tahu Jenis SPT online Pajak Anda

Ada tiga jenis SPT online Pajak yaitu SPT 1770SS, SPT 1770S, dan SPT 1770. Apa perbedaannya, dan apa jenis SPT Anda? Temukan jawabannya uraiannya di bawah ini.

1. SPT 1770SS
Jenis pajak ini adalah pengembalian pajak satu halaman. SPT 1770SS yang paling sederhana dibandingkan jenis lainnya. SPT 1770SS hanya mencakup rincian tentang penghasilan dan utang Anda dalam satu tahun.

Jika Anda seorang karyawan berpenghasilan kurang dari Rp. 60 juta dalam satu tahun, jenis SPT ini yang akan Anda terima. Bahkan jika Anda bukan pembayar pajak, Anda harus melaporkan pengembalian pajak

2. SPT 1770S
Berikutnya adalah SPT 1770S yang terdiri dari satu lembar master pengembalian pajak. SPT ini juga mengandung dua lampiran, yaitu SPT 1770 S-I dan 1770 S-II.

Ketika Anda masuk ke dalam kategori berikut, Anda bisa mendapatkan SPT 1770S:

  • Memiliki keuntungan lain (mis. Penjualan properti, pajak, sewa atau hadiah) dari dalam negeri.
  • Karyawan dari penghasilan yang melampaui Rp. 60 Juta atau lebih dalam setahun
  • Karyawan atau pensiunan dari satu atau lebih perusahaan.
  • Memiliki laba yang dikenakan pajak final (tabungan, bunga deposito berjangka, penjualan saham di bursa efek dan / atau kepemilikan properti dan hak konstruksi).

3. SPT 1770
Yang terakhir adalah SPT 1770. SPT jenis ini terdiri dari empat lembar dalam bentuk lampiran 1770-I, 1770-II, 1770-III, dan 1770-IV, termasuk satu lembar SPT induk.

SPT ini digunakan oleh Anda yang termasuk dalam kategori berikut:

  • Mendapatkan laba yang dikenakan pajak final atau pajak penghasilan final.
  • Memiliki penghasilan bisnis gratis atau pekerjaan yang melakukan akuntansi atau Standar Perhitungan Penghasilan Bersih.
  • Memiliki penghasilan lain seperti hadiah, sewa, penjualan, atau warisan.
  • Karyawan yang juga memiliki karyawan alias perusahaan, serta pengusaha perorangan.
  • Dapatkan pembayaran dari satu atau lebih majikan.

Langkah-Langkah Pelaporan Pajak Online

Pelaporan pajak online dapat dilakukan dengan mudah melalui e-Filling. Anda harus mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN berfungsi untuk membuat akun pelaporan pajak di DJP e-Filing.

SPT Online reporting 2020

Langkah 1 >> Buat EFIN:

  1. Unduh dan isi formulir Aplikasi EFIN.
  2. Anda kemudian akan menerapkan aktivasi EFIN ke KPP terdekat. Anda tidak harus pergi ke KPP asli Anda.
  3. Bawa dokumen-dokumen berikut untuk aktivasi EFIN.
  • Formulir Aplikasi EFIN
  • KTP Asli bersama dengan Fotokopi
  • NPWP asli bersama dengan Fotokopi

Langkah 2 >> Pendaftaran Akun Elektronik DJP

  1. Jelajahi situs web DJP.
  2. Klik “Belum mendaftar”.
  3. Anda akan diminta untuk mengisi kode keamanan, EFIN, dan NPWP.
  4. Selanjutnya, tekan tombol kirim
  5. Anda akan menerima email verifikasi untuk mengaktifkan akun Anda.

Langkah 3 >> Laporkan Pajak

Ini adalah langkah terakhir dalam serangkaian SPT Online. Anda harus menyelesaikan laporan online pada tahap ini, dan mengunggah pengembalian pajak.

SPT Online submit  2020

  1. Masuk ke akun Anda di DJP Online https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Isi NPWP, kata sandi dan kode keamanan.
  3. Klik “e-Filing” lalu klik “Daftar SPT” dan klik “Buat SPT”
  4. Anda akan melihat pertanyaan untuk menentukan jenis formulir SPT (1770, 1770-S, atau 1770-SS).
  5. Anda dapat memilih untuk mengisi SPT dengan formulir atau dengan pertanyaan pada panduan.
  6. Isi informasi yang diperlukan.
  7. Tekan tombol “Di Sini” dan Anda akan mendapatkan kode verifikasi melalui email Anda.
  8. Klik “Kirim pengembalian pajak”
  9. Simpan data dengan menekan tombol simpan

Anda akhirnya akan menerima tanda terima yang akan dikirim ke alamat email Anda. Tanda terima ini adalah bukti Anda telah membuat SPT Online tahunan.