Klarifikasi Lapangan Usaha, atau yang biasa disingkat KLU merupakan kode yang ditetapkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) guna mengklarifikasi wajib pajak berdasarkan jenis badan usaha.
Pada umumnya, KLU mengacu kepada Klarifikasi Baku Lapangan Uasaha Indonesia (KBLI) Badan Pusat Statistik Tahun 2009. Akan tetapi, terdapat perubahan pada KBLI III dikarenakan penyesuaian keperluan administrasi perpajakan dan evaluasi pendapatan negara dari pajak. KLU dikategorikan pada beberapa golongan, yaitu Kategori, Golongan Pokok, Golongan, Sub Golongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi. Golongan KLU ini dapat Anda simak lebih lanjut dalam Keputusan DJP Nomor KEP-321/PJ/2-21.
Karakteristik KLU
Pertama, kode KLU ialah terdiri dari 5 digit yang dapat anda temukan dalam Surat Keterangan Pajak atau surat Pengukuhan Kena Pajak. Anda juga bisa menemukan kode KLU dalam formulir SPT saat mengisi wajib pajak. Jika anda tidak yakin dengan kode KLU tersebut, Anda dapat menanyakan kejelasan kode pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat tempat Anda terdaftar. Kedua, salah satu digit pada kode KLU merupakan aldabet yang menunjukkan golongan KLU anda. Kode alfabet ini berfungsi untuk mengelompokkan beberapa klasifikasi berdasarkan lapangan usaha utama yang sama.
Fungsi dan Manfaat KLU
Seperti yang Anda ketahui bahwa KLU bermanfaat untuk mengklasifikasi jenis badan usaha milik wajib pajak. KLU sendiri memiliki fungsi yang diatur dalam Keputusan DJP Nomor KEP-321/PJ/2-21. Yaitu:
- KLU digunakan unutk penatausahaan data wajib pajak. Ini dapat dijelaskan sebagai data kelompok kegiatan ekonomi wajib pajak dalam master file wajib pajak juga kelompok kegiatan ekonomi dalam surat pemberitahuan.
- KLU berfungsi sebagai dasar penyusunan Norma Perhitungan Penghasilan Netto.
- Kepentingan lainnya
Struktur Pemberian Kode KLU
KLU digolongkan terhadap beberapa struktur dan pemberian kode, yaitu:
1. Kategori
Kategori adalah penggolongan berdasarkan garis pokok pada kegiatan ekonomi. Penentuan kategori ini dapat ditandai dengan adanya satu digit alfabet dalam kode KLU. Ini digolongkan kedalam 21 kategori pada KLU 2012, yaitu:
- Kategori A: Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan.
- Kategori B: Pertambangan dan Penggalian
- Kategori C: Industri Pengolahan
- Kategori D: Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
- Kategori E: Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah
- Kategori F: Konstruksi
- Kategori G: Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
- Kategori H: Transportasi dan Pergudangan
- Kategori I: Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan dan Minum
- Kategori J: Informasi dan Komunikasi
- Kategori K: Jasa Keuangan dan Asuransi
- Kategori L: Real Estate
- Kategori M: Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis
- Kategori N: Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya
- Kategori O: Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib
- Kategori P: Jasa Pendidikan
- Kategori Q: Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
- Kategori R: Kebudayaan, Hiburan, dan Rekreasi
- Kategori S: Kegiatan Jasa Lainnya
- Kategori T: Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga, Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa
- Kategori U: Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya
2. Golongan Pokok
Golongan pokok adalah penjelasan lebih lanjut dari “Kategori”. Dapat dijelaskan bahwa setiap Kategori dapat diuraikan menjadi satu atau lebih golongan pokok tergantung pada sifat golongan pokok (maksimal 5 golongan pokok, kecuali pada Kategori C). Kode pada setiap Golongan Pokok terdiri dari 2 digit angka.
3. Golongan
Golongan merupakan penjelasan lebih lanjut dari “Golongan pokok”. Kode pada golongan terdiri dari 3 digit angka, dimana dua digit angka pertama merupakan kode dari golongan pokok yang berkaitan dan satu digit angka terakhir merupakan kegiatan ekonomi dari setiap golongan yang bersangkutan. Setiap golongan pokok yang diuraikan dapat dijelaskan sebanyak-banyaknya menjadi sembilan golongan.
4. Sub Golongan
Sub Golongan merupakan penjelasan lebih lanjut dari “Golongan”. Kode KLU yang terdapat pada sub golongan terdiri dari empat digit, dimana tiga digit angka pertama merupakan golongan yang berkaitan, dan satu digit angka terakhir merupakan kegiatan ekonomi dari sub golongan yang bersangkutan. Setiap golongan yang diuraikan dapat dijelaskan sebanyak-banyaknya menjadi sembilan sub golongan.
5. Kelompok Kegiatan Ekonomi
Kelompok Kegiatan Ekonomi merupakan kategori untuk memilah lebih lanjut kegiatan yang mencakup pada sub golongan, menjadi beberapa kegiatan homogen.
Penting bagi pengusaha untuk mengetahui kode KLU agar dapat memanfaatkan insentif pajak yang disediakan oleh pemerintah. Ini juga mempermudah proses pengurusan pajak untuk DJP online dan juga wajib pajak.