UKM (Usaha Kecil dan Menengah) ditujukan kepada usaha yang memiliki pemasukan sebanyak Rp.200.000.000 (diluar dari tanah dan bangunan tempat usaha) dan memiliki pekerja tidak lebih dari 20 orang yang berdiri sendiri. UKM juga bisa berupa cabang dari perusahaan besar atau yang telah ada sebelumnya.
Menurut undang-undang, sebuah usaha dikatakan kecil apa bila memiliki kekayaan sekitar Rp.50.000.000 sampai Rp.500.000.000 diluar dari tanah dan bangunan usaha, usaha juga dikatan usaha kecil apabila memiliki hasil penjualan sekitar Rp.300.000.000 hingga Rp.2.500.000.000. Sementara itu, usaha dikatakan menengah apabila usaha tersebut berdiri sendiri, memiliki ekonomi yang produktif, dilakukan oleh individua tau badan usaha, dan bukan bagian atau anak dari perusahaan lain.
Pentingnya Pajak bagi UKM
Syarifuddin Hasan, selaku Menteri Koperasi dan UKM menyatakan bahwa Pemerintah akan mengambil pajak bagi UKM yang beromzet sekitar Rp.300.000.000 sampai Rp. 4.000.000.000 setiap tahunnya. Hasil penarikan tersebut akan digunakan oleh pemerintah sebagai proyek infrastruktur.
Selain itu, Pemerintah juga telah menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) No. 46 Tahun 2013 mengenai pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran brudo tertentu atau yang biasa kita kenal dengan PPh atas UMKM. Oleh karena itu, setiap WP diwajibkan membayar pajak penghasilan usaha sebesar 1%.
Karakteristik Usaha Kecil
Kategori usaha kecil telah diatur sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1995, yaitu:
- Memiliki kekayaan bersih sekitar Rp. 200.000.000 diluar dari tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki hasil keuntungan sekitar Rp. 1.000.000.000 pertahun.
- Usaha milik Warga Negara Indonesia.
- Bukan anak atau cabang dari perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasi atau berfaliasi secara langsung maupun tidak langsung oleh perusahaan lain (Usaha Menengah atau besar).
- Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang memiliki atau tidak memiliki badan hukum, termasuk koperasi.
Cara mengembangkan bisnis UKM
Tentu anda dapat menghasilkan banyak keuntungan jika anda memiliki bisnis, namun untuk mendapatkan keuntungan, anda memerlukan kerja keras, dan aktif mencari peluang untuk berkembang lebih.
- Meningkatkan Sumber Daya
- Melakukan Promosi
- Melakukan Perluasan Jaringan
- Mengetahui kompetitor bisnis
- Memberikan layanan terbaik kepada pelanggan
Seperti yang anda ketahui, UKM merupakan usaha kecil menengah yang sekiranya membutuhkan pengembangan sumber daya manusia (SDM). Seperti, melakukan pelatihan kepada pekerja untuk mengembangkan individu dalam hal pengetahuan, keterampilan dan perilaku karyawan. Anda juga bisa melakukan Pendidikan, pembinaan, melakukan perubahan system, mengembangkat produk, hingga melakukan rekrutmen terhadap perusahaan.
Promosi merupakan digunakan sebagai aktifitas komunikasi perusahaan kepada konsumen yang dilakukan perorangan atau syarikat yang tujuannya adalah meningkatkan barang atau layanan usaha. Perusahaan dapat melakukan promosi secara Online (media social, website dan jaringan online lainnya) maupun offline (billboard, majalah dan sebagainya). Dengan demikian, produk perusahaan dapat lebih dikenal lebih luas.
Anda dapat melakukan kerja sama dengan investor lainnya atau peminat lainnya yang ingin melakukan kolaborasi. Jika anda memiliki keuntungan lebih, anda juga dapat mempertimbangkan untuk membuka cabang baru, agar konsumen dapat menjangkau anda dimanapun, khususnya apa bila anda berada pada UKM kuliner.
Kompetitor merupakan pesaing bisnis yang memiliki usaha serupa. Penting bagi setiap usaha untuk mengetahui siapa dan apa kelebihan kompetitor sebagai sumber informasi untuk meningkatkan perusahaan agar lebih baik dan menarik lebih banyak pengunjung. Anda dapat meneliti keunikan, kelengkapan mutu, harga yang dipasarkan, apa saja promosi yang digunakan, dan bagaimana kira-kira kegiatan kompetitor kedepannya.
Untuk memiliki dan mempertahankan hubungan dengan konsumen, diperlukan beberapa cara. Seperti, mendengarkan pujian, keluhan, kritik dan saran mereka, mengakomodasi kebutuhan pelanggan, memberi kepercayaan, melayani dengan sopan dan hormat, hingga menawarkan loyalty programm jika pelanggan tersebut sudah berhubungan cukup lama dengan perusahaan anda.
Kesimpulan
UKM merupakan usaha yang dapat ditentukan melalui jumlah dan hasil kekayaan atau keuntungan tahunan sebuah perusahaan dan telah diatur dalam undang-undang. Karena telah ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, oleh karena itu, penting bagi setiap usahawan untuk memahami dan menjalankan hak dan kewajiban mereka sebagai wajib pajak. Untuk meningkatkan sebuah usaha, terdapat cara yang dapat anda lakukan yang sudah kita jelaskan diatas. Semoga informasi diatas dapat membantu anda untuk lebih mengerti mengenai UKM.