Apakah anda tahu syarat membuat BPJS Kesehatan? Jika belum, maka simak artikel ini lebih lanjut. BPJS Kesehatan merupakan badan publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS merupakan program pemerintah yang dilakukan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas guna menjamin bahwa masyarakat mendapatkan pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam kebutuhan kesehatan. Pemerintah pusat maupun daerah akan bertanggung jawab terhadap biaya BPJS.
Syarat Membuat BPJS Kesehatan
Anda dapat melakukan pendaftaran secara online melalui Website resmi BPJS Kesehatan. Yang anda perlukan ialah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- NPWP (Jika sudah berpenghasilan)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Handphone
- Buku Rekening Tabungan
- Foto (Maksimal 50KB)
- Alamat email yang aktif
Setelah anda mempersiapkan data yang diperlukan, berikut ialah cara daftar BPJS Kesehatan Online
- Buka website resmi BPJS pada link berikut: www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
- Masukkan nomor KK dan lengkapi kode Captcha pada layar. Klik “Inquery Kartu Keluarga”
- Selanjutnya daftar anggota keluarga akan muncul dan akan terpilih secara otomatis, lalu klik ke proses selanjutnya.
- Lengkapi informasi yang ditampilkan pada layar (NPWP, nomor HP, alamat tinggal serta kelurahan/desa. (Centang kolom pernyataan yang menyatakan bahwa alamat yang anda berikan sama dengan alamat pada KTP anda).
- Lalu pilih Fasilitas Kesehatan (faskes) yang akan digunakan seperti Puskesmas, Klinik, atau dokter probadi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Masukkan foto (Maksimal 50KB) anda lalu klik selanjutnya.
- Lengkapi data yang dibutuhkan seperti peserta anggota keluarga, kelas perawatan, nomor rekening bank, nomor hp dan email anda.
- Selanjutnya masukkan kode Captcha yang tersedia, lalu klik “Kirim Email”.
- Setelah itu buka email anda untuk konfirmasi akun. (Check Spam folder anda apabila tidak menerima email konfirmasi)
- Klik link aktivasi yang ada pada email yang mengarah pada nomor virtual akun.
- Selanjutnya, anda akan di arahkan untuk melakukan pembayaran ke bank, dan proses registrasi anda telah selesai.
- Jika anda telah melakukan pembayaran, maka tombol “E-ID” dapat anda unduh.
Syarat Membuat BPJS Mandiri
Menurut M. Iqbal Anas Ma’ruf, selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan, ia mengatakan bahya peserta BPJS kesehatan mandiri diwajibkan mengikuti autodebit bukan kredit. Oleh karena itu, peserta hanya memerlukan rekening bank biasa. Berikut adalah syarat pendaftaran peserta mandiri.
- Fotokopi KK dan KTP
- Fotokopi halaman pertama buku rekening bank (BNI, BRI, Mandiri, BCA). Anda dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga yang berada dalam KK.
- Form surat kuasa autodebit pembayaran yang bermaterai sepuluh ribu rupiah (Rp 10.000) dan ditanda tangani oleh pemilik rekening. (Wajib ditanda tangani pemilik bank walaupun calon peserta BPJS bukanlah pemilik rekening).
- Fotokopi paspor dan surat izin kerja bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Foto ukuran 3×4 (1 lembar)
Perlu diketahui bahwa calon peserta BPJS dapat melakukan pembayaran pertama dalam kurun waktu sekitar 14 hari sampai paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
Membuat BPJS Gratis
Tidak perlu khawatir perihal biaya dan pembayaran ketika mendaftar dan membuat kartu BPJS. Pemerintah telah menyediakan program BPJS gratis bagi masyarakat kurang mampu. Terdapat beberapa persyaratan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan gratis. Simak uraiannya dibawah ini:
- Fotokopi KK dan KTP.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dapat anda peroleh dari kelurahan rumah anda.
- Pas foto ukuran 3×4 (2 lembar).
- Surat rekomendasi dari Puskesmas yang menunjukkan bahwa anda berada dalam wilayah operasional Puskesmas tersebut.
- Surat pengantar dari RT/RW.
Setelah semua data sudah dilengkapi, anda dapat membawanya ke kantor BPJS Kesehatan. Pastikan data dikemas dengan rapi agar mempercepat proses verifikasi dan pembuatan akun BPJS.
Memebuat BPJS Kesehatan untuk Anak
Jika anda memiliki baru saja melahirkan, maka bayi anda dapat menerima asuransi sejak lahir. Anda dapat mendaftarkan bayi anda dengan jangka waktu maksimal 28 hari setelah kelahiran bayi. Berikut adalah syarat apabila anda ingin mendaftarkan bayi anda:
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan.
- KTP orang tua.
- KK.
- Kartu JKN-KIS atau Kartu BPJS Orang Tua.
Setelah melengkapi syarat membuat BPJS, anda dapat membawa data tersebut ke Kantor BPJS sehingga segera diproses dan digunakan.