SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) ketenagakerjanaan merupakan aplikasi sistem pelaporan yang berfungsi untuk mengelola data perusahaan yang berkaitan dengan BPJS TK. Data yang dikumpulkan dapat berupa besaran upah, jumlah tenaga kerja, dan iuran BPJS bagi tenaga kerja.
Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat bagi pelaku usaha yang menghadapi kesulitan dalam mengelola data kepesertaan tenaga kerja.
Syarat Pendaftaran SIPP Online BPJS
- Surat Izin Usaha Perdagangan; Asli dan fotokopi
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan ; Asli dan fotokopi
- Akta perdagangan perusahaan; Asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) karyawan; Fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) karyawan; Fotokopi
- Foto 2×3 karyawan; 1 lembar
Login SIPP BPJS Ketenagakerjaan
- Silahkan melakukan pendaftaran SIPP pada link berikut: https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Klik “Buat Akun Baru” pada menu “Login”.
- Isi pada kolom Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) dan Divisi. (Jika NPP anda sudah terdaftar, maka nama perusahaan terisi otomatis). Klik Next.
- Lengkapi “Data User Login” (Email dan Password) . Klik Next.
- Masukkan Data User KPJ (Kartu Peserta Jamsostek), yang terdiri dari Nomor KPJ, Nama, Tanggal Lahir, dan Nomor Handphone. Anda dapat menggunakan data HRD untuk mendaftar SIPP. Lalu klik “Daftar”.
- Kode verifikasi dalam bentuk OTP (One Time Password) akan dikirim ke nomor handphone anda. Lalu masukkan kode tersebut. Setelahnya, akan muncul notifikasi Berhasil.
- Selanjutnya, SIPP akan mengirim Link Aktivasi ke akun email anda. Klik link tersebut akan mengacu pada aplikasi SIPP BPJS dan aktivasi akun anda agar bisa Login.
Memasukkan Data Tenaga Kerja untuk SIPP online BPJS
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Setiap orang yang termasuk orang asing dan telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial. Oleh karena itu, melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan dapat mendaftarkan karyawannya terhadap BPJS kesehatan melalui Online. Simak tata cara meng input data karyawan dibawah ini:
- Login ke aplikasi SIPP BPJS Ketenagakerjaan lalu klik “Tambah TK”.
- Akan muncul pilihan seperti “Tambah Individu” dan “Tampah Massal (Upload). Jika sudah anda tentukan, lalu klik “Pilih”.
Jika anda memilih “Tambah Individu” maka anda akan mengetahui apakah karyawan telah memiliki KPJ atau belum berdasarkan pop up notifikasi yang akan ditampilkan.
- Klik tombol “Sudah”. Setelah itu akan muncul field untuk menginput KPJ untuk karyawan anda. Klik “Lanjut”. Akan muncul notifikasi “Berhasil” jika data sudah lengkap.
- Masukkan informasi Tenaga Kerja sesuai yang dibutuhkan pada form lalu klik “Lanjut”.
- Selanjutnya Klik “Tambah Keluarga” apabila memiliki anggota keluarga seperti istri dan anak. Isi semua informasi yang dibutuhkan lalu klik “Simpan”.
- Klik “Simpan” apabila semua data telah sesuai dan dikonfirmasi. Lalu akan muncul notifikasi berhasil pada layar.
- Setelah itu, akan muncul pada halaman utama data peserta baru yang telah dimasukkan.
Jika anda memilih “Tambah Massal (Upload)”, maka akan muncul form “Upload Tenaga Kerja Baru”. Lalu klik Download Template.
- Anda akan diminta untuk mengunduh data dalam bentuk excel yang berisi data tenaga kerja baru.
- Setelah mengunduh template, maka anda dapat memasukkan file dengan mengklik “Choose File” lalu pilih template yang telah anda isi. Setelah itu klik “Upload”.
- Jika ada data yang tidak sesuai ataupun tenaga kerja yang sudah terdaftar, maka akan muncul notifikasi ‘gagal upload’ beserta alasan mengapa gagal mengunggah file.
- Jika gagal, anda dapat melakukan perbaikan pada data dan klik “Upload Ulang” untuk mencoba memasukkan data kembali.
- Apabila berhasil. Maka akan muncul notifikasi berhasil pada layar. Ini menandakan bahwa tenaga kerja telah terdaftar oleh SIPP BPJS.
Dengan adanya aplikasi ini, maka proses pendaftaran karyawan menjadi lebih mudah dan praktis. Jika terjadi penyelahgunaan aplikasi, maka perusahaan dapat melapor kepihak BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu diketahui juga bahwa pihak BPJS Kesehatan berwenang untuk melakukan penangguhan dan pemutusan layanan tanpa pemberitahuan dang anti rugi bagi peserta apabila adanya penyalahgunaan, kebocoran credential data, perbaikan ataupun pemeliharaan layanan, dan kerugian atau kerusakan akibat pengguna aplikasi.
Namun BPJS juga berhak menangguhkan dan memutuskan layanan diluar Indonesia apabila mendapat izin dari BPJS TK yang telah dilpertimbangkan berdasarkan syarat yang dipenuhi oleh perusahaan dan hanya berlaku ke negara tertentu saja.