Wajib pajak masih memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak terutang, di samping memperkirakan dan melaporkan pajak terutang. Pembayaran dapat dilakukan secara manual dengan menggunakan Formulir Setoran Pajak (SSP) di bank atau di kantor pos. Dengan cara yang lebih realistis, DJP Online telah memberi Anda kemudahan melakukan pembayaran pajak secara elektronik menggunakan Setoran Elektronik (SSE) atau e-Billing.
Apa itu E Billing DJP Online?
DJP Online e Billing atau DJP Online Billing adalah metode pembayaran pajak elektronik dengan terlebih dahulu membuat ID Billing atau kode Billing, menurut Direktorat Jenderal Pajak. Kode tagihan itu sendiri adalah kode identifikasi untuk bentuk pembayaran atau pembayaran pajak yang harus dilakukan oleh wajib pajak, yang disediakan oleh sistem e Billing.
Sistem ini secara elektronik mengakomodasi semua penerimaan negara dalam mata uang rupiah dan mata uang asing. Formulir pajak yang dikelola oleh DJP melalui e-Billing adalah pajak pusat dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan di pasar P3 (Penambangan, Kehutanan dan Penanaman).
Dengan sistem penagihan DJP E Online ini, Anda tidak perlu repot mengisi formulir secara manual bagi Pembayaran Pajak (SSP) , Setoran Bukan Pajak (SSBP), dan Pembayaran Pengembalian Belanja (SSPB). Anda akan menyelesaikan semua masalah pembayaran pajak secara elektronik hanya dengan menggunakan Setoran Elektronik (SSE).
Sebagai satu-satunya platform perpajakan elektronik yang saat ini dioperasikan oleh pemerintah, DJP Online memainkan peranan penting dalam membantu mendigitalkan lingkungan pajak. Menghilangkan SSE Pajak juga merupakan salah satu indikasi bahwa kemajuan akan terus terlihat dalam pertumbuhan DJP Online. Tidak ada keraguan bahwa semua operasi perpajakan, baik e-billing, dan e-filling, akan dilakukan melalui aplikasi ini.
Bagaimana Cara Mendaftar DJP Online dan E Billing?
- Untuk mendaftar DJP Online, buka alamat djponline.pajak.go.id di browser Anda
- Silahkan isi NPWP dengan NPWP 15 digit Anda, langsung masukkan EFIN Anda dan masukkan kode keamanan di bawah ini dan tekan Verifikasi.
- Untuk kolom nama wajib pajak, Email, nomor ponsel akan secara otomatis diisi pada saat pendaftaran EFIN sesuai dengan data, jika kolom Email dan ponsel hilang, silakan isi email dan nomor telepon yang sesuai. Pastikan hanya nomor yang digunakan saat mengisi kolom nomor telepon. Silakan masukkan kata sandi Anda, konfirmasi kata sandi Anda dan kemudian tekan tombol Simpan.
- Selanjutnya, periksa email Anda dan verifikasi akun Anda.
Cara membuat E Billing Di DJP Online
Panduan lengkap untuk membuat kode tagihan khusus melalui aplikasi DJP Online diberikan di bawah ini. Anda akan melihat Panduan di bagian bawah untuk metode penagihan e Billing menggunakan perangkat lunak lain seperti OnlinePajak, Pajakku, atau SoluTax.
Jika Anda memiliki kode tagihan e-DJP Online, ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membuat tagihan elektronik Anda di DJP Online.
- Jika Anda sudah memiliki akun DJP Online, Anda dapat masuk langsung menggunakan kata sandi terdaftar dan NPWP Anda
- Yang perlu Anda lakukan setelah login berhasil adalah menambahkan akses e-Billing ke akun DJP Anda
- Anda perlu memilih tombol “Profil Lengkap” di sisi kiri dashboard DJP Online untuk mengaktifkan akses e-billing. Selanjutnya, periksa bagian “Tambah / Kurangi hak akses” pada opsi e-Billing.
- Anda dapat mengaktifkan fungsi lain seperti e-Filling, e-Form, e-SKD setelah Anda mengaktifkan opsi e-Billing. Klik “ubah akses” untuk menyimpan perubahan yang Anda lakukan saat tahap ini selesai.
Cara Lain untuk e Billing
Berikut cara membuat kode tagihan menggunakan empat metode alternatif berdasarkan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia.
E Billing Melalui Aplikasi Pihak Ketiga
Selain DJP Online, aplikasi pajak yang dibuat oleh sektor swasta atas penunjukan langsung Direktur Jenderal Pajak juga ada. Empat bisnis berikut, yang secara resmi terdaftar untuk mempromosikan penerimaan pajak dari publik bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak:
- OnlinePajak dari PT Achilles Advanced Systems
- Pajakku dari PT Mitra Pajakku
- SoluTax dari PT Sarana Prima Telematika
- Jurnal Consulting dari PT Jurnal Consulting Indonesia
Bagi Anda yang tidak memiliki akun DJP Online atau nomor EFIN, opsi yang tepat adalah menggunakan salah satu aplikasi di atas. Jika Anda sudah memiliki nomor NPWP cara daftarnya juga cukup mudah. Selain itu, penggunaan ASP memiliki manfaat lain, yaitu dukungan layanan pelanggan, yang dapat menjawab pertanyaan Anda dengan cepat.
E Billing Melalui Portal Pendapatan Negara
Anda juga dapat membuat kode tagihan melalui Portal Pendapatan Negara Kementerian Keuangan, yang dapat diakses di mpn.kemenkeu.go.id. Pastikan Anda memiliki akses ke situs web ini sebagaimana tercantum dalam panduan MPN G3 berikut untuk log-in menggunakan metode SSO (Single Sign-on),
E-Billing Melalui Bank dan Pos
Satu hal yang akan dihargai oleh kesuksesan DJP Online adalah inisiatif kolaborasi yang relatif kuat dengan pihak-pihak strategis. Ada bukti kolaborasi untuk mempromosikan penerimaan pajak negara dengan mengaitkan Bank Persepsi.
Kode tagihan dapat diakses dari bank persepsi melalui ATM, Internet Banking, dan layanan pelanggan di masing-masing bank dengan tiga cara. Metode ini dapat dilakukan melalui POS di Kantor POS Persepsi melalui teller.
Bank Mandiri, Bank BNI, dan Agen BRILink LakuPandai memiliki kode tagihan yang tersedia di mesin ATM. Bentuk pembayaran pajak resmi adalah sebagai berikut:
- PPh 21/22/23/25 OP & Agensi (periode)
- PPN Domestik (waktu)
- PPh Final Bruto Tertentu/ PP 23 UMKM
- Dan mesin ATM di Bank BCA untuk pembayaran PPh Final Bruto/ PP 23 UMKM
Ini tersedia di sepuluh bank untuk sistem Internet Banking, yaitu Citibank, Bank Bukopin, CIMB Niaga, BRI, Bank Permata, BCA, Bank UOB, Maybank, Bank Danamon dan Bank OCBC-NISP.
E-Billing Melalui Direktorat Jenderal Pajak
Untuk melakukan e-Billing secara manual, ada dua cara alternatif yang dapat Anda lakukan.
- Hubungi Kring Pajak 1500200 untuk meminta kode tagihan dengan verifikasi data.
- Datang langsung ke petugas TPT atau Helpdesk di KPP / KP2KP
Keuntungan dari DJP Online Billing
- Buat kode tagihan dan bayar pajak kapan saja dan di mana saja. Wajib pajak tidak perlu berpikir tentang antre di bank dan KPP selama berjam-jam.
- Menghindari kesalahan dalam mencatat transaksi, e-Billing dapat menghilangkan kesalahan yang dilakukan secara manual dalam mencatat transaksi secara minimal.
- Transaksi secara real-time. Rincian transaksi yang telah diisi oleh wajib pajak akan dilaporkan secara langsung di DJP (Direktorat Jenderal Pajak).