UKM | Pengertian, Karakteristik dan Cara Mengembangkan Bisnis Anda
UKM (Usaha Kecil dan Menengah) ditujukan kepada usaha yang memiliki pemasukan sebanyak Rp.200.000.000 (diluar dari tanah dan bangunan tempat usaha) dan memiliki pekerja tidak lebih dari 20 orang yang berdiri sendiri. UKM juga bisa berupa cabang dari perusahaan besar atau yang telah ada sebelumnya. Menurut undang-undang, sebuah usaha dikatakan kecil apa bila memiliki kekayaan sekitar… Read More »